Pilkada 2020, PBNU: Agenda Politik Bisa Ditunda, Keselamatan Nyawa Lebih Penting

Palapanews.com- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Keselamatan nyawa masyarakat, dinilai lebih penting dibandingkan agenda politik yang masih bisa ditunda pelaksanaannya.

Demikian disampaikan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam konferensi besar Nahdlatul Ulama 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (23/9/2020). Konferensi tersebut juga turut dibuka Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

“NU meminta pemerintah, DPR dan KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 didorong rasa tanggung jawab dan kemanusiaan. Dari rasa kemanusiaan, maka keselamatan jiwa, masyarakat, perintah agama dan itu mandat UUD 1945 harus kita utamakan dari segalanya,” kata KH Said.

Menurutnya, agenda politik dapat ditunda saat pandemi Covid-19 berlangsung. Akan tetapi, keselamatan nyawa tidak dapat dikesampingkan.

NU lanjutnya, tidak berusaha menghambat atau mempersulit keberlangsungan agenda demokrasi. Pihaknya hanya mengutarakan permintaan tersebut dengan mengacu pada rasa kemanusiaan.

“Itu harus kita utamakan dari segalanya. Mari kita jadikan kemanusiaan sebagai komandan kebijakan kita, bukan kepentingan politik,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menerangkan bahwa konstitusi hanya memerintahkan kepala daerah dipilih secara demokratis, sehingga apabila dipilih oleh DPRD sudah dapat disebut demokratis.

Selain itu, konferensi besar NU pada 2012 di Cirebon memutuskan bahwa ormas itu meminta Pilkada langsung ditinjau kembali. Pasalnya, kebijakan itu dinilai banyak memunculkan kemudaratan.

“Perintah konstitusi pemilihan langsung hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi kalau pemilihan gubernur, bupati, wali kota itu bukan perintah UU,” katanya, dikutip dari kabar24.bisnis.com.

Permintaan penundaan tidak hanya diutarakan NU. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga Koalisi Masyarakat Sipil.

“Rekomendasi kita diterima Alhamdulillah. Kalau misalkan tidak diterima, kita sudah menyampaikan pendapat atau sikap kita. Tidak diterima kami sudah lepas dari tanggung jawab kemanusiaan,” ucap Said.

Kendati demikian, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan pemilihan pada akhir tahun nanti. Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa putusan itu diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rencana dan situasi tetap terkendali.

Kebijakan ini juga disepakati Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawasu dan Ketua DKPP saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).

“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya membacakan simpulan rapat. (red)

Komentar Anda

comments