Pembangunan Perumahan KPN Satya Karya Residen tak Ber-IMB

Palapanews.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang angkat bicara tentang dugaan tidak adanya izin atas proses pembangunan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang terletak di Perumahan KORPRI, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, M.Noor, Rabu, 23 September 2020.

Menurut M. Noor jika proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence masih dalam proses.

“Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) nya sudah ada, sekarang tinggal proses pembuatan IMB,” kata M.Noor seraya menambahkan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan juga sudah ada.

“Dalam proses pembuatan IMB nya juga dibutuhkan sebuah aplikasi, khususnya gambar atau denah dari perumahan tersebut,” terangnya.

Diketahui, perumahan yang berdiri diatas lahan seluas 7.525 meter persegi, rencananya akan dibangun 54 unit rumah dengan type bangunan 36 dan luas tanah standar 72 meter persegi, 107 meter persegi dan 118 meter persegi. Untuk bangunan type 36/72 kisaran harga jualnya adalah Rp360 juta, dan harga type 36/107 sampai dengan 118 adalah Rp471-492 juta. Secara teknis pondasinya disiapkan untuk dua lantai, dinding heble dna fasilitas umum berupa PDAM dan listrik 1.300 watt. Dan, diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang untuk golongan I, II, dan III yang belum memiliki tempat tinggal.(ydh)

Komentar Anda

comments