Warga Tangsel Bisa Rekam KTP-el Sebelum Usia 17 Tahun

Palapanews.com- Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan berusia 17 tahun, kini bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Tapi kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang pada 9 Desember 2020 nanti genap berusia 17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan program ini merupakan inovasi dari pihaknya dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel Tahun 2020.

“Ya betul untuk masyarakat Kota Tangsel yang akan berusia 17 tahun sebelum 9 Desember bisa melakukan perekaman KTP-el saat ini dan akan dicetak ketika sudah menginjak usia 17 tahun atau tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-17,” ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Tujuannya, agar para pemilih baru atau remaja yang baru berusia 17 tahun turut ikut mencoblos dan mensukseskan Pilkada Kota Tangsel Tahun 2020.

“Biar semua pada bisa nyoblos pada Desember 2020 nanti,” imbuhnya.

Namun untuk pencetakan KTP-el hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Sebelum usia 17, maka belum diperkenankan untuk memiliki KTP.

“Ya kan karena aturan dan sistem hanya bisa cetak jika sudah 17 tahun, jadi saat ini hanya rekam dan cetak saat persis ketika ulang tahun,” tegasnya.

Diketahui bahwa ada sebanyak 19 ribu warga Kota Tangsel yang belum melakukan perekaman KTP-el dan yang paling banyak usia 17 tahun.

“19 ribu warga yang belum memiliki KTP-el akan rampung di awal Desember dan kita percepat sehingga sebelum 9 Desember seluruh warga Tangsel sudah memiliki KTP-El. Kita sudah membuat surat edaran dan khusus untuk pencetakan di kecamatan. Satu kecamatan kuotanya 100, jadi per hari 700 karena ada 7 kecamatan,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments