Palapanews.com- EH (38), sopir pemilik Apartemen Amarta Pura, Lippo Karawaci, Tangerang berhasil menggasak uang senilai 45.000 USD atau sekitar Rp800 juta milik majikannya yang disimpan di dalam brankas.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan pelaku yang baru bekerja dua bulan ini membuka apartemen milik majikannya saat kunci apartemen tertinggal di dalam mobil. Mengetahui brankasnya hilang, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kelapa Dua, Tangerang.
“Setelah korban melapor, jajaran polisi Kelapa Dua melakukan penyelidikan dan diketahui satu orang tersangka sopir EH pada korban. Kemudian dilakukan pencarian terhadap EH hingga berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kelapa Dua di Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020).
Lanjut Iman, dari hasil pengembangan EH tak bekerja sendiri. EH dibantu oleh AS untuk membuka dan menghabiskan isi brankas yang sudah dicurinya serta menukar pecahan US dolar ke rupiah.
“Pengembangan satu pelaku saudara AS bersama dengan EH saat mengambil uang bekerjasama melakukan penggunaan uang. Setelah menukar ke rupiah, pelaku menggunakan hasilnya membuka bengkel,” terangnya.
Kedua pelaku yang mencoba melawan anggota saat penangkapan, terpaksa harus merasakan timah panas. Sementara dari hasil barang bukti yang diperoleh, anggota berhasil mengamankan peralatan bengkel, sisa uang hasil curian, satu unit motor dan satu unit mobil.
EH mengaku sudah mengetahui letak brankas majikannya saat dirinya masuk ke dalam apartemen yang dihuni majikannya.
“Saya pernah masuk ke rumah bos untuk kerja, makanya saya tahu ada brankas. Untuk sehari-hari, buka bengkel di Lampung, beli tas, handphone dan perhiasan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nad)