Puluhan Pegawai KPK Terinveksi Covid-19

Palapanews.com- Sedikitnya 23 pegawai dan satu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terinveksi virus Covid-19. Pimpinan KPK, akhirnya memutuskan untuk menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, dari 31 Agustus – 2 September. Gedung KPK pun disterilisasi.

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jum’at 28 Agustus kemarin. Jumlah pegawai yang positif Covid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut.

“Pemeriksaan atau test Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swab lalu perawatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50-50.

Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang hasilnya baru diterima 3 hari kemudian.

“Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan 2 kali swab test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD,” tandasnya.

Pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Civid-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swab, semuanya negatif.

Selanjutnya swab test pada 27 agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).

“Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini,” tandasnya.

Meski begitu, Firli memastikan tugas dan kewajiban KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini.

“Kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah,” tandasnya.

Menurutnya, pegawai KPK yang bertugas di bagian Penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko COVID-19. Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti.

“Kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi ini, dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa, salah satunya upaya penegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19,” bebernya. (red)

Komentar Anda

comments