Jadi Ruang Terbuka Hijau, Pasar Jatiuwung Digusur

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban Pasar Jatiuwung yang berlokasi di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam penertiban tersebut, ada tiga alat berat diterjunkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membongkar ratusan kios yang berdiri di lokasi tersebut. Dan, pembongkaran dilakukan karena lokasi itu akan dialih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, seluruh pedagang nantinya akan direlokasi ke Pasar Laris Cibodas yang berada disebelah barat sejauh 50 meter dari Pasar Jatiuwung.

“Kami melakukan penertiban untuk kepentingan masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Sachrudin.

Dikatakan Sachrudin, pembongkaran dilakukan Pemkot Tangerang karena lokasi Pasar Jatiuwung ini berada tepat di akses keluar dan masuk permukiman warga. Untuk itu, Pemkot Tangerang juga meminta partisipasi masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan. Sebagai konfensasi Pemkot Tangerang membebaskan biaya bagi pedagang mau direlokasi ke Pasar Laris Cibodas.

“Kita akan bebaskan biaya selama satu tahun kepada pedagang yang sudah direlokasi,”tukasnya.

Sementara itu, Camat Periuk, Maryono menerangkan, terdapat 125 pedagang yang saat ini sudah direlokasi, kemungkinan masih akan bertambah.

“Ada 125 pedagang yang sudah terdaftar, mungkin sisanya masih ada yang belum terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penertiban para pedagang, ratusan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dibantu Dinas Perhubungan, PD pasar dan petugas TNI Polri diterjunkan dalam penertiban tersebut.

“Ada 340 personel gabungan dari OPD tekhnis, dibantu dengan TN-Polri. Dan, kami juga mengerahkan alat berat yang terdiri dari eskavator dan beko,” jelas Gufron Fahlevi, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.(ydh)

Komentar Anda

comments