Bansos Covid-19 Rawan Disalahgunakan, KPK Diminta Awasi Pilkada Serentak

Palapanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi ketat praktik penyaluran bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di berbagai daerah di tanah air. Pasalnya, program bansos Covid-19 ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan bakal calon petanana di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. Menurut dia, di beberapa daerah sejauh ini program perlindungan dan jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos tersebut justru “diboncengi” dengan kepentingan pencitraan kandidat petahana yang merugikan bakal pasangan calon lainnya.

“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga harus tegas memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemi covid-19 untuk kepentingan pencitraan dan kampanye terselubung,” katanya menjelaskan, Selasa (28/7/2020).

Yusa’ mengacu pada pasal 71 (3) jo ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca: Pengamat Sebut Bansos Pandemi Rawan Disalahgunakan Calon Petahana

Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-bersama mengawasi pelaksanakan pilkada agar dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas sebagai wujud partisipasi politik warga negara. (red)

Komentar Anda

comments