Delik Pidana, Proses Hukum Lurah Benda Baru Ngamuk Tetap Berjalan

Palapanews.com- Aksi arogan diperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel yang menjabat sebagai Lurah Benda Baru tengah viral. Dimana dirinya menendang toples kaca yang berada di meja tamu ruangan Kepala SMA Negeri 3 Tangsel, lantaran titipan siswanya tak diterima pada Jumat (10/7/2020).

Atas aksinya tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang dipimpin Kapolsek Kompol Supiyanto mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan pihaknya. Bahkan, Polsek Pamulang sudah memanggil saksi untuk dimintai keterangan dan membawa sejumlah barang bukti.

“Lanjut, lanjut lanjut lagi proses. Kita kan baru denger keterangan saksi-saksi dong. Karena kejadian kan hari Jumat dilaporkan Selasa, setelah lima hari baru dilaporkan. Aku juga sudah cek TKP segala dan menyita barang bukti,” beber Supiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Pada saat olah TKP, pihaknya mendapati pecahan kaca toples yang ditendang oleh SDN. Meski hal tersebut dibantah SDN yang mengatakan jika itu kaleng roti berukuran sedang.

“Jadi apa namanya yang dirusak itu toples dari kaca yang ada di meja kepala sekolah,” ucapnya.

Bahkan, Polsek Pamulang sudah mengantongi Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di ruangan kepala sekolah untuk dijadikan barang bukti tambahan.

“Pokokmlnya alat bukti ada, polisi kan yang penting alat bukti ada. Makanya saya ngumpulin alat bukti,” tegasnya.

Hingga kini, Polsek Pamulang sudah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan sesuai dengan prosedur. Saat disinggung, adanya pertemuan Lurah Benda Baru dan Plt Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah untuk melakukan perdamaian.

Supiyanto menjelaskan, jika kejadian ini bersifat delik pidana bukan delik aduan. Karena Saidun diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.

“Loh ini kan bukan delik aduan loh, pidana murni. Saya belum ngarah ke sana (pencabutan laporan). Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik, sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya. (nad)

Komentar Anda

comments