Lurah Ngamuk di Tangsel, Kepala BKPP: Melanggar Kode Etik, Kita Tindaklanjuti

Palapanews.com- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi geram atas aksi yang dilakukan Lurah Benda Baru, SDN di SMAN 3 Tangsel. Bahkan, ia akan segera memanggil lurah tersebut untuk dimintai keterangan.

“Intinya tetap nanti kan ada etik kepegawaian. Nanti saya tetap akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan ketentuan kode etik kepegawaian,” ujar Kepala BKPP Tangsel, Apendi SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).

Ia menyebutkan, sikap Lurah Benda Baru tak mencerminkan dirinya sebagai pimpinan wilayah yang untuk memberikan contoh baik.

“Secara pribadi beliau sudah minta maaf dengan kepala sekolah. Seharusnya ASN memberikan contoh yang baik. Untuk menjadi baik itu kan harus sabar, dan segala sesuatu harus disikapi dengan sabar,” katanya.

Sikap arogan dirinya hingga merusak fasilitas milik sekolah, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan PP 53/2010 dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat.

“Kaitannya dengan (status) kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53/2010 mengenai disiplin kepegawaian. Kan nanti saya punya tim. Lurah akan kita tindaklanjuti sesuai aturan ketentuan,” tegas Apendi.

Terkait Lurah Benda Baru yang menitipkan beberapa siswa sebetulnya tidak dibenarkan.

“Ya jadi ada masyarakat yang minta tolong sama beliau ya, minta ada kaitannya dengan ingin masuk sini (SMAN 3 Tangsel). Kan sudah diatur itu dalam aturannya. Ya aturannya kan tidak boleh,” jelasnya.

Bahkan, Apendi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian atas laporan yang dibuat oleh pihak sekolah terhadap Lurah Benda Baru.

“Kalau proses itunya (pelaporan), tetap silahkan. Karena itu bukan kewenangan saya. Tapi saya tetap menilai kode etik temen-temen saya sesuai dengan aturan saja PP 53,” ungkapnya. (nad)

Komentar Anda

comments