Ojek Online Siap Angkut Penumpang di Kota Tangerang

Palapanews.com- Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, maka ojek berbasis aplikasi sudah bisa kembali beroperasi mengangkut penumpang.

“Ojek online (ojol) kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Dan, antara pengemudi dengan penumpang harus ada penyekatnya,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis, 16 Juli 2020.

Keluarnya izin ojek online untuk mengangkut penumpang, kata Gubernur Banten, telah sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.

“Pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang, harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test dengan menunjukkan hasil non reaktif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyiapkan rapid test itu secara gratis kepada ojek online,” katanya.

“Iya itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang. Bukan hanya rapid tes tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, di wilayahnya telah diizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Ia menambahkan, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah mengantongi izin dari Pemprov Banten agar ojek online beroperasi kembali.

“Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Banten, mudah-mudahan ojek online akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan,” kata Arief.

Perihal terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online, Dishub Provinsi Banten mengeluarkan surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.(dri)

Komentar Anda

comments