PSBB di Tangsel Diperpanjang Lagi sampai 26 Juli

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 12 sampai 26 Juli 2020. Ini seiring keluarnya Keputusan Gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

“Tujuannya (PSBB) jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala. Warga yang berdomisili di Tangsel wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Benyamin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

“Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” Benyamin menambahkan.

Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah badah. Dimana Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan Gubernur, sebagai aturan mainnya.

“PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat,” ungkap Airin.

Airin pun terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menggunakan masker saat Keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan berprilaku sesuai dengan Protokol Kesehatan yang ada.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan bahwa Proses PSBB terus dilakukan evaluasi. Dari evaluasi itu, disepakati bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang. Namun dengan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan tertentu yang berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi.

Dikatakannya, sejak awal pembiasaan Protokol Kesehatan Covid-19 bisa jadi konflik bagi diri dan sebagian masyarakat. Namun lama kelamaan karena kesadaran akan pentingnya menghadapi pandemi akhirnya jadi berkompromi dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai baru. Sebuah proses yang membutuhkan waktu.

“Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi ter-institusionalisasi, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah ter biasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru,” jelasnya. (red)

Komentar Anda

comments