Begini Tanggapan KADIN Soal Isu Pengembalian Pengawasan Bank oleh BI

Palapanews.com- Kondisi perekonomian negara menjadi menjadi salah satu cukup memprihatinkan imbas pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak triwulan pertama tahun 2020, khususnya keuangan negara. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pun mulai mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral karena ketidakpuasan tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Tanggapan dilontarkan oleh Suryani Motik selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Ia mengatakan, dirinya mendapat banyak sekali keluhan mengenai OJK yang disampaikan kepada KADIN Indonesia.

“Lambat dalam persetujuan penambahan modal, lambatnya persetujuan Pergantian direksi yang bisa 6-8 bulan lamanya. Sering mengeluarkan surat edaran yang biasanya belum diterapkan tapi sudah muncul lagi yang baru. Fasilitas dan gaji yang mereka dapatkan bagai hotel bintang 5, tapi layanan yang diberikan bak hotel melati tanpa bintang,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Sidik Motik di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Pengusaha yang sering disebut sebagai salah satu srikandi UMKM tersebut menambahkan bahwa jika OJK melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, tidak mungkin terjadi banyak keluhan dan kasus. Selain itu, Suryani Motik menambahkan bahwa OJK kurang pro terhadap prospek industri keuangan di Indonesia.

“Kalau fungsi pengawasan jalan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harusnya sudah selesai dan kasus Jiwasraya tidak terjadi. OJK juga kami nilai kurang proaktif mengatur industri keuangan berbadan hukum seperti Koperasi Simpan Pinjam, padajal omzetnya triliunan. Belum lagi dalam penertiban fintech,” demikian Suryani Motik. (red)

Komentar Anda

comments