Ribuan Miras dari Berbagai Negara Dimusnahkan

Palapanews.com- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta musnahkan 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras).

Miras tersebut disita dari berbagai negara yang merupakan hasil penegahan Oktober 2019-Juni 2020 di terminal penumpang Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa miras melebihi batasan yang diizinkan. Kita musnahkan semua,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, Kamis, 2 Juli 2020.

Finari menjelaskan, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih dari 1 liter maka disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut,” jelasnya.

Di dalam peraturan tersebut, kata Finari, diatur untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan pembebasan barang kena cukai sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter minuman beralkohol untuk setiap orang (penumpang) dewasa.

Finari menambahkan, minuman beralkohol tersebut seharusnya langsung dimusnhakan di terminal kedatangan dan disaksikan oleh penumpang atau pemiliknya. Namun, lanjutnya, karena jumlahnya cukup banyak maka dilakukan pemusnahan diluar terminal penumpang.

“Kalau jumlahnya sedikit atau hanya satu atau dua botol kita musnahkan di terminal (kedatangan). Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal. Supaya tidak mengganggu pelayanan di terminal penumpang,” katanya.

Ribuan botol miras berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum di area parkir Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Terminal Kargo Bandara Imternasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Miras tersebut kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran selokan.

Selain 1.443 botol miras berbagai merek, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau dengan cara dihancurkan dan dicampur ke dalam drum yang berisi minuman beralkohol.

Puluhan ribu batang rokok elektrik dan hasil olahan tersebut juga merupakan hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta priode Oktober 2019-Juni 2020.(dri)

Komentar Anda

comments