Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok.
Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan masa tanggap darurat bencana Covid-19 kedua diperpanjang mulai tanggal 1 Juli 2020. Keputusan ini berlaku hingga dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
“Sebelumnya masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan mulai tanggal 18 Maret-29 Mei 2020, kemudian diperpanjang dari 30 Mei-30 Juni. Kini diperpanjang kembali sampai dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional,” Mohammad Idris menjelaskan.
Dikatakannya, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 guna memaksimalkan penanganan virus Corona atau Covid-19. Terutama, di wilayah-wilayah yang masih berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
“Perpanjangan dilakukan untuk semakin menguatkan penanganan penyebaran Covid-19,” demikian Mohammad Idris. (red)