Gubernur Banten: PSBB Diperpanjang, Tapi Ada Kelonggaran Tertentu

Palapanews.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Tangerang Raya diperpanjang dengan berbagai catatan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakatnya.

“PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III Wilayah Tangerang Raya, Minggu, 28 Juni 2020.

Dijelaskan, untuk keluhan sosial kemasyarakatan, dilakukan konsolidasi dan koordinasi untuk lebih terperinci dikoordinir oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Termasuk di antaranya soal persiapan menghadapi sholat Iedul Adha serta potong hewan qurban.

Hal-hal seperti ini akan secara rinci dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan ditetapkan segera.

Pria yang akrab disapa WH ini menerangkan, berdasarkan pantauannya, pasar modern relatif patuh pada protokol kesehatan. Tapi sebaliknya, pasar tradisional, persoalan memang social distancing dan juga fasilitas cuci tangan yang belum merata. Ada tapi tidak merata atau ada tapi tidak tersosialisasi dengan baik.

“Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus,” tegasnya dalam rapat yang diikuti oleh Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, Kadinkes yang juga Juru Bicara Gugus Tugaa Covid-19 Pemprov Banten, Forkopimda se Tangerang Raya, serta para kepala OPD Pemprov Banten dan kabupaten/ kota Tangerang Raya itu.

WH menyatakan, informasi aktual pelaksanaan PSSBB dari bupati/walikota menjadi bahan baginya dalam menetapkan langkah dan kebijakan untuk hari ini dan ke depan.

Gubernur juga mengapresiasi para Kepala Daerah di wilayahnya, jika selama ini perekonomian masih berjalan dengan stabil. “Lainnya, kuartal ketiga yang seharusnya mulai terasa saat pandemi, tapi di tengah krisis aktivitas masyarakat tidak berkurang. Untuk belanja sehari-hari, berdasarkan survei, masyarakat relatif cukup berkemampuan,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, di lain pihak ada aktivitas-aktivitas masyarakat yang menjadikannya senang dan merasa bangga dengan sosialisasi dan terbiasa dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Misalnya masyarakat sudah terbiasa menggunakan masker kemana mana. Di jalan, di toko, dan sebagainya,”ujarnya.

Namun, diakuinya, memang masih ada aktivitas masyarakat, gerakan-gerakan masyarakat meskipun pakai masker, namun tidak social distancing.

Tapi yang menggembirakan, lanjutnya, walau fluktuatif, dari hasil rapid test secara massal maupun dalam jumlah tertentu, persentase yang reaktif sangat kecil.

“Jadi memang, upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga di dalamnya upaya pemerintah baik Kota/ Kabupaten yang ada di Provinsi Banten telah berusaha keras dalam menyediakan fasilitas untuk penanggulangan pandemi ini. Sehingga bisa memberikan dampak yang positif di masyarakat,” papar WH.

“Bahwa yang sakit dibanding yang sembuh, relatif di atas 40 persen,” tambahnya.

Dari perkembangan tersebut, Gubernur juga mengajak segenap pihak untuk mengamati dan mencermati dinamika perkembangan ke depan yang harus diantisipasi. Bahwa sudah terjadi kelonggaran – kelonggaran di berbagai tempat. Tapi bukan berarti jadi banyak pelanggaran. Dan yangvterpenting adalah saling mengingatkan dan menjaga.

Gubernur juga ungkapkan hasil pengamatan Dinas Kesehatan Pemprov Banten, bahwa tingkat penularan semakin rendah. Satu orang maksimal menularkan dua orang.

Ditambahkan, arahan Gugus Tugas Covid-19, kantor pemerintahan tidak boleh buka kantor untuk mencegah transmisi di lingkungan kerja. Mencegah timbulnya kecendurungan area-area penularan baru.

Gubernur juga memberikan opsi kepada Bupati/Walikota se Tangerang Raya, jika PSBB akan dilanjutkan yang tentunya sambil kita melakukan perbaikan ulang dan melengkapi fasilitas yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meminta Kakanwil Kemenag Provinsi Banten berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten serta segera menyampaikan SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri termasuk surat edaran untuk pondok pesantren.

Sementara itu, untuk pemotongan hewan kurban sesuaikan dengan semangat berkurban masyarakat. Pemotongan dilakukan di masjid pemotong atau jagal harus mengikuti protokol kesehatan.

“Jangan mencabut tradisi yang selama ini sudah berlaku di masyarakat. Kalau di rumah pemotongan hewan dikhawatirkan akan ada gejolak sosial,” jelas WH.

“Dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Penangangan Covid-19 di Banten sudah baik. Terlihat dari grafik di Indonesia, Banten terus menurun dibanding dengan provinsi lain yang ada,” pungkasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments