Tak Pakai Masker, 50 Pelanggar PSBB di Pasar Serpong Disanksi Sosial

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati sedikitnya 50 Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat atau gelombang 5, yang tidak memakai masker di Pasar Serpong pada Rabu (17/6/2020) malam.

Namun saat anggota menanyakan alasan para pelanggar tidak memakain masker, pelanggar justru tidak menjawab pertanyaan tersebut.

“Ditanya cuma nyengir. Iya benar nyengir aja,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).

Atas pelanggaran demikian, petugas Satpol PP memberikan rompi orange yang bertuliskan pelanggar PSBB dan memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila.

“Selain menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan sila yang ada pada Pancasila, 50 Pelanggar juga diberi sanksi membaca doa bersama dan mengucapkan janji untuk tidak lagi melanggar PSBB,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pelanggar, Abdul yang merupakan warga Serpong mengaku lupa dan hanya ingin ke rumah saudaranya yang berlokasi tidak jauh dari Pasar Serpong.

“Saya mau ke rumah kakak saya dekat dari sini. Tadi buru-buru jadi lupa memakai masker,” imbuhnya. (nad)

Komentar Anda

comments