Tak Berizin, Satpol PP Kota Tangerang Segel Intake Air di Kawasan Cibodas

Palapanews.com- Lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah intake pengolahan air bersih yang berlokasi di Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang ini juga didampingi oleh Camat Cibodas, Lurah Penunggangan Barat, dan perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Tangerang.

Kepala Bidang Gakumda, Ghufron Falfeli menerangkan, penyegelan intake air ini dikarenakan tidak ada IMB dari pengelola, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu, Perda 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Linmas.

“Bangunan (intake) tersebut tidak ada izinnya yang mengakibatkan keluhan dari masyarakat yakni banjir,” kata Ghufron.

Dengan tidaknya izin, maka Satpol PP Kota Tangerang menyegel pintu air reservoir intake 2 pintu menggunakan rantai dan di gembok. Dan, penyegelan panel listrik pompa menggunakan Pol PP Line.

“Jadi penyegelan bangunan intake ini semi permanen operasional menggunakan Pol PP Line,” tegas Ghufron seraya mengimbau agar pengelola intake yang diwakilkan oleh legal segera mengurus perizinan.

“Kami telah berkoordinasi dengan perwakilan pengelola, walaupun perwakilan pengelola tidak bersedia menandatangani BAP penyegelan dan akan melakukan komunikasi dengan pimpinan perusahaan,” jelasnya.

Diketahui, bangunan intake tersebut mengambil air baku di Sungai Cisadane untuk memenuhi kebutuhan air bersih dibeberapa perumahan yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. (ydh)

Komentar Anda

comments