Pilkada di Tengah Pandemi, DPR: Batasi Pemilih di TPS

Palapanews.com- Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar secara virtual, Rabu (3/6/2020), menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Komisi I DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020 diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.

“Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR RI juga akan segera mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan,” kata Doli. (red)

Komentar Anda

comments