Pemkot Depok Berlakukan PSBB Tingkat RW

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Rukun Warga. Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 Rukun Warga yang diberlakukan PSBB tingkat RW.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan PSBB tingkat RW ini diberi nama porgram Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

“Di wilayah RW tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan PSBB, meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional,” kata Walikota.

Di lokasi PSKS ini, ada sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan. Antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri. Dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan relawan.

“Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun,” tandasnya. (red)

Komentar Anda

comments