Tak Punya Surat Bebas Covid-19, 100 Calon Penumpang Garuda Gagal Terbang

Palapanews.com- Sebanyak 100 calon penumpang maskapai Garuda Indonesia gagal terbang melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Gagalnya calon penumpang berangkat karena syarat terbang berupa surat pernyataan bebas covid-19 seperti rapid test dan Polymese Chain Reaction (PCR) sudah kedaluwarsa atau telah jatuh tempo.

“Hari ini saya dapat laporan ada 100 penumpang Garuda Indonesia yang tidak bisa terbang. Mereka tidak terbang karena sudah tidak berlakunya dokumen keterangan kesehatan bebas covid-19. Rapid test ini kan tiga hari kedaluwarsa, PCR tujuh hari, kalau itu sudah lebih ya tidak valid,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Senin, 1 Juni 2020.

Awaluddin mengimbau calon penumpang pesawat rute domestik harus menyertakan beberapa dokumen sesuai tercantum di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nomor 05/2020, sebelum terbang.

“Syarat itu menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test atau rapid test,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan harus menunjukkan surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepada desa setempat.

“Sertakan juga KTP atau tanda pengenal lain yang sah bagi perseorangan yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta. Dan juga harus melaporkan rencana perjalanannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya tengah menerapkan pemeriksaan kepada calon penumpang secara online (daring) jelang dilakukan kenormalan baru atau new normal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hal tersebut dilakukan guna menghindari antrean panjang saat melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang.

Awaluddin menambahkan dengan pre clearance atau pemeriksaan dokumen secara digitalisasi dapat memangkas waktu tiba calon penumpang di bandara. Setiap calon penumpang yang akan berangkat wajib menggunggah dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan melalui aplikasi Travel Declaration (Travelation) atau https://travelation.angkasapura2.co.id/

“Dengan cara seperti itu (Digitalisasi), kita pastikan bagi calon penumpang tiba di bandara lebih terukur. Sehingga prosedur datang lebih awal tidak perlu tiga sampai empat jam lagi, paling tidak satu sampai dua jam,” ujarnya.

Menurut Awaluddin mekanisme digitalisasi tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat sebelum 7 Juni 2020. Karena, kata Awaluddin, pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang tidak lagi dapat dilakukan dengan cara-cara sebelumnya.

“Ini untuk mempermudah. Pada intinya dikemudian hari hal-hal dan cara baru ini akan sangat berubah, enggak bisa lagi dengan cara sebelumnya. Konsep ini supaya enggak buang waktu dan enggak menurunkan pelayanan serta efesien layanan,” jelasnya.

Awaluddin menuturkan dengan implementasi digitalisasi ini nantinya lebih memudahkan calon penumpang untuk memperoleh surat pre clearance tanpa mengganggu kenyamanan calon penumpang itu sendiri.

“Penerbitan surat pre clearance keterangan calon penumpang untuk terbang dengan dukungan dan mekanis yang dipercepat akan lebih mempermudah proses dalam langkah pra perjalanan yang membutuhkan waktu cukup lama,” katanya. (rik)

Komentar Anda

comments