Langgar PSBB, Empat Toko Busana Ditutup Satpol PP Kota Tangerang

Palapanews.com- Lantara melanggar protokol kesehatan tentang physial distancing, empat toko busana yang ada di Kota Tangerang ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Minggu, 17 Mei 2020.

Menurut Ghufron Falfeli, penutupan empat toko busana dikarena pengelola atau pemilik tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Tangerang.

“Yang bersangkutan (pemilik toko) bukan menjual kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari, dan melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing, sehingga melanggar PSBB,” kata Ghufron.

Empat toko busana yang ditutup sementara yakni Ria busana dan Toko Ananda, baik yang berada di kawasan Tangerang maupun kawasan Ciledug.

“Semuanya kami tutup sementara sesuai prosedur yang berlaku. Penutupan ini juga tidak terlepas dari peranserta masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang,” tegasnya seraya menambahkan,

Diketahui,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” jelas Walikota Tangerang.(ydh)

Komentar Anda

comments