PSBB III, Bupati Tangerang Larang Warganya Mudik

Palapanews.com- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya untuk tidak mudik saat pandemi covid-19 ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

“Kami melarang masyarakat melakukan mudik, baik dari Tangerang ke DKI Jakarta, atau Tangerang ke luar Jawa atau ke mana pun. Sehingga covid-19 ini tidak terus menyebar di Kabupaten Tangerang. Karena dikhawatirkan lebaran ini terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Selain itu, Zaki menjelaskan, perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Tangerang, proses pengawasannya akan lebih diperketat. Perpanjangan PSBB itu sendiri, ia menambahkan, akan dimulai 18-31 Mei 2020.

“Pelanggar tidak menggunakan masker di tempat umum akan diberikan sanksi. Masyarakat juga harus tertib ikuti aturan PSBB,” jelasnya.

Zaki menambahkan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Apapun yang kita atur kalau rakyat tidak mau maka itu tidak akan ada gunanya. Ayo bahu membahu untuk mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” katanya.(rik)

Komentar Anda

comments