PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Pemprov Banten Berikan Bantuan Non Tunai

Palapanews.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Tangerang Raya. Wilayah ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, salah satu pertimbangan memperpanjang PSBB adalah untuk mempercepat penanganan virus corona (covid-19). PSBB periode pertama mulai berlaku pada Minggu, 18 April sampai dengan 3 Mei 2020.

“Akan diperpanjang selama 14 hari setelah periode pertama selesai,” ujarnya, Selasa, 28 April 2020.

Wahidin menambahkan, PSBB tahap pertama sudah berjalan efektif, meskipun belum maksimal. Hal itu terlihat dari jumlah pasien covid-19 dari kawasan Tangerang Raya yang mulai berkurang.

“Untuk itu kami akan melakukan evaluasi, supaya di PSBB tahap selanjutnya ini benar-benar berjalan efektif dan maksimal,” ujarnya,

Untuk memaksimalkan itu, Pemprov Banten sudah mendistribusikan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) ke Tangerang Raya untuk mengantisipasi dampak sosial. JPS yang didistribusikan dalam bentuk bantuan non tunai melalui perbankan yang telah ditunjuk dengan validitas data by name by address.

“Namun hanya saja dalam pelaksanaannya terkendala proses pembuatan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang membutuhkan waktu,” jelasnya.

Bantuan Non Tunai

Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan bantuan non tunai untuk wilayah Tangerang Raya dengan rincian Kota Tangerang Selatan sebanyak 23.258 kepala keluarga (KK), Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, dan Kota Tangerang 86.783 KK, dengan masing-masing bantuan sebesar Rp600 ribu per KK selama tiga bulan.

“Validitas data juga masih terus kami lakukan, mengingat masih terus bertambahnya warga yang di rumahkan. Sehingga perlu ada sinkronisasi data dengan Kementerian Tenaga Kerja,” katanya.

Hal senada dilontarkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Kabupaten Tangerang sejak penerapan PSBB pada 18 April 2020 belum efektif sehingga akan diperpanjang 14 hari ke depan.

“Perpanjangan PSBB itu akan mulai berlaku mulai Sabtu (2 Mei 2020),” kata Zaki.

Zaki menekankan, pada PSBB selanjutnya, penekanannya pada penindakan hukum yang humanis agar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Ia berharap ada peningkatan dan optimalisasi cek poin terutama di area jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol.

“Untuk PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin,” jelasnya.

Sementara, Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, selama 10 hari pelaksanaan PSBB tahap pertama, pihaknya mencatat terjadi 4.224 pelanggaran, diantaranya paling banyak tidak menggunakan masker.

“Selain itu, kendaraan yang melintas di jalur perbatasan cukup banyak. Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan covid-19,” kata Ade.(rik)

Komentar Anda

comments