Pemkot Tangsel Tak Izinkan Bukber dan SOTR saat Pandemi Corona

Palapanews.com- Bulan Ramadan 1441 Hijriah yang datang pada masa pandemi virus Corona, mengakibatkan adanya larangan untuk melakukan buka puasa bersama (bukber) atau Sahur on The Road (SOTR).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam Perwal itu, ada larangan untuk berkerumun.

“Sebab itu (bukber dan SOTR) sama saja dengan kegiatan dengan adanya kerumunan orang. Jadi tidak mengizinkan buka bersama, SOTR dan segala macamnya. Dari pihak kepolisian dan TNI tidak akan mengizinkan kegiatan seperti itu,” ujar Benyamin, Jumat (24/4/2020).

Namun begitu, jika menemukan adanya kegiatan buka puasa bersama dan SOTR, Pemkot Tangsel beserta jajaran kepolisian dan TNI akan memberikan imbauan secara persuasif.

“Pemkot Tangsel akan menggunakan cara pendekatan secara persuasif. Jadi bukan sanksi, kita hanya mengimbau saja, dengan persuasif,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel melalui Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat melakukan video conference bersama seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Tangsel mengimbau untuk beribadah di rumah saja.

“Kemarin Wali Kota sudah melakukan video confernce (Vcon) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Tangerang Selatan untuk mengimbau salat tarawih di rumah saja. Itu sudah diterapkan dan saya berharap agar masyarakat melaksanakan imbauan tersebut,” tutup Ben. (nad)

Komentar Anda

comments