PSBB Berlaku, Masih Ada Restoran Melanggar Jam Operasional

Palapanews.com Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilakukan di wilayah Tangerang, khususnya Kota Tangerang dalam memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap restoran atau rumah makan.

Dalam sidak tersebut, Satpol PP bersama Dinas Pemuda dan Olahraga masih menemukan restoran siap saji yang buka diatas waktu yang telah ditentukan.

“Kita masih menemukan restoran atau pelaku usaha makanan yang buka lebih dari pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli.

Ghufron menambahkan, seluruh restoran yang ada di Kota Tangerang telah ditentukan untuk jam operasionalnya yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

“Untuk itu kami melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang belum mengetahui sejak PSBB diberlakukan,” imbuhnya seraya menambahkan, apabila pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi. “Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan,” terangnya.

Selain melakukan sidak, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang physical distancing dan penggunaan masker. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti imbauan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” jelasnya.

Diketahui, Satpol PP bersama Dinas Pemuda dan Olahraga yang juga didampingi Pramuka melakukan patroli dibeberapa ruas jalan di Kota Tangerang diantaranya Jalan  Nyimas Melati, Jalan Daan Mogot, Jalan Damiyati, Jalan Kisamaun, Jalan Kalipasir, Jalan Veteran, Jalan M Yamin, Jalan Perintis kemerdekaan, dan Jalan TMP Taruna.(ydh)

Komentar Anda

comments