Pengguna Kendaraan Umum Wajib Pakai Masker

Palapanews.com- Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, pengguna kendaraan umum di Kota Tangerang diwajibkan menggunakan masker.

Kebijakan kewajiban penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Walikota Tangerang sebelumnya tentang penggunaan masker kain di ruang publik.

“Walikota Tangerang (Arief R Wismansyah) telah memberikan imbauan terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 ini dan perlu tindakan kongkret, kemudian bagi stakeholder Dishub diwajibkan fokus terhadap penumpang,” ujarnya, Selasa, 7 April 2020.

Wahyudi menuturkan, penumpang kendaraan umum di Kota Tangerang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial tak diizinkan menggunakan transportasi umum. Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut akan diberlakukan bertahap, mulai hari ini (Selasa, 7 April) hingga 12 April masih dalam tahap sosialisasi.

“Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya,” katanya.

Wahyudi menjelaskan, pihanya dalam waktu seminggu ke depan akan terus memberikan sosialisasi penggunaan masker di kendaraan umum. Termasuk dengan menempelkan stiker sosialisasi baik di angkutan kota, bus rapid trans dan bus antar kota antar provinsi.

“Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Tangerang mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya. Surat yang resmi dikeluarkan pada Minggu, 5 April 2020 itu memuat tentang imbauan kepada warga Kota Tangerang untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.(rik)

Komentar Anda

comments