WFH ASN Diperpanjang hingga 21 April

Palapanews.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19) di Instansi Pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri PANRB pada 30 Maret 2020 itu disebutkan bahwa work from home (wfh) diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 dari sebelumnya hingga 31 Maret.

“Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi,” ujar Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, yang menyampaikan pokok-pokok SE melalui konferensi video, Senin (30/3/2020).

Ia menambahkan, pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing.

“Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi; ada yang di zona merah, ada di zona kuning dan seterusnya tentu saja pelaksanaan dari work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu,” tandasnya.

Ia juga meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini.

“Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

Untuk petunjuk pelaksanaan bagaimana memantau dan mendata ASN yang terdampak atau menjadi korban Covid-19, Sesmen PANRB sampaikan Kepala BKN akan menjelaskan lebih lanjut.

“Saya kira itu Bapak Ibu sekalian yang pertama mengenai perpanjangan ASN bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020,” tandasnya. (red)

Komentar Anda

comments