Soal Mobil Dinas Pimpinan Dewan, Sekwan Lempar Tanggung Jawab

Palapanews.com- Sehubungan dengan dugaan Kendaraan Dinas yang belum dikembalikan oleh salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) periode 2014 – 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangerang saling lempar.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, soal adanya kendaraan dinas atau mobil dinas yang belum di kembalikan oleh salah satu pimpinan DPRD. Agus Sugiono yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Tangerang malah melempar ke Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Kota Tangerang.

“Saya sudah tugaskan Kabag Umum (Deni Koswara) untuk merapihkan, tanya langsung beliau,” ucapnya singkat sambil menuju kendaraanya, Rabu, 18 Maret 2020.

Sementara itu, Kabag Umum DPRD Kota Tangerang, Deni Koswara saat ditemui, dirinya enggan memberikan komentar apapun terkait diduga adanya mantan pimpinan DPRD yang belum mengembalikan Randis.

“Silakan ke pak Sekwan (Agus Sugiono) saja, karena itu bukan kewenangan saya,” ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, mantan pimpinan DPRD Kota Tangerang periode 2014-2019 diduga belum mengembalikan kendaraan dinas bermerek Altis, seharusnya kendaraan dinas tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang.

Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, Rabu, 18 Maret 2020.

Menurut Hasanudin BJ, kendaraan dinas tersebut selayaknya digunakan saat menjabat pimpinan dewan. Namun, apabila telah berakhir seharusnya dikembalikan langsung ke Pemkot Tangerang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Sampai saat ini mobil tersebut masih digunakan mantan pimpinan dewan tersebut untuk kepentingannya sehari hari,” kata Hasanudin BJ seraya menambahkan,
seharusnya saat berakhir pengabdian, maka berakhir pula segala fasilitas yang di berikan oleh negara.

BJ menambahkan, apabila mobil dinas tersebut tidak dikembalikan, maka akan berdampak kepada bagian aset Pemkot Tangerang saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada yang di istimewakan termasuk mantan pimpinan dewan. Untuk itu,  jika yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kendaran dinas tersebut, maka bagian aset Pemerintah Kota Tangerang atau Satpol PP wajib mengambil dan menarik kendaran tersebut,” tegasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments