4 Pelaku Perdagangan Orang Diciduk Polresto Tangerang Kota

Palapanews.com- Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang membekuk empat pelaku perdagangan orang. Keempatnya telah memperdagangkan korbannya sebanyak 16 orang diantaranya empat di bawah umur selama Januari 2020.

“Keempat pelaku yang kami tangkap salah satunya perempuan. Mereka kami tangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu, 16 Maret 2020.

Sugeng mengatakan, empat pelaku, yakni BEW (39) berjenis kelamin perempuan, RY (29), DH (21), dan DMN (37), berjenis kelamin laki-laki, dengan menjaring korbannya melalui sosial media.

“Modus yang diterapkan pelaku untuk menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook,” katanya.

Sugeng menuturkan, BEW yang merupakan otak dari bisnis perdagangan orang ini melancarkan aksinya dengan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pengasuh bayi, tenaga kerja wanita untuk dikirim ke luar negeri, hingga sebagai pelayan kafe. Sementara, lanjutnya, pelaku DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.

“Korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, BEW yang merupakan otak dari bisnis perdagangan orang ini menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial sebagai asisten rumah tangga, baby sister, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe. Sementara pelaku DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk dioserahkan ke BEW.

“Jadi, korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” jelas Kapolres.

Sejauh ini, Sugeng menambahkan, pelaku berhasil mendagangkan total 16 korban. Dari belasan korban perempuan itu, empat di antaranya masih di bawah umur.

“Para korban berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam. Selama bekerja korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp3-6 juta,” katanya.

Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.(rik)

Komentar Anda

comments