Satpol PP Kota Tangerang Sikat Bangunan tak Berizin

Palapanews.com- Sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Penyegelan yang dilakukan pada, 16 Maret 2020 ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli. Menurut Ghufron bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah, sehingga dilakukan penyegelan.

“Ada empat Peraturan Daerah yang dilanggar, diantaranya tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, kami melakukan tindakan tegas (segel) terhadap bangunan tersebut,” tegasnya.

Ghufron menambahkan, pihaknya (Satpol PP) sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit.

“Kami sarankan agar pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali,” papar Ghufron seraya menambahkan, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu karena Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang kepada siapapun untuk berinvestasi, namun harus tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang,”katanya.(ydh)

Komentar Anda

comments