4 Pelaku Penjual BPKB Ditangkap Polisi Bandara Soetta

Palapanews.com- Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk sindikat jual beli buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang merupakan hasil kejahatan.

Polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial A (26), CM (26), serta perempuan N (45) dan S (39). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh BPKB dengan rincian satu BPKB mobil dan enam BPKB sepeda motor.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Garuda menindaklanjuti dengan langsung mendatangi TKP. Selanjutnya ditemukan dua orang pria dan satu perempuan yang didapatkan tengah bertransaksi jual beli BPKB,” ujar Adi di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 10 Maret 2020.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Dalam pengembangan ini Tim Garuda kembali mengamankan satu tersangka lainnya.

“Kemudian dikembangkan dan Tim Garuda berhasil mengamankan satu tersangka lain,” katanya.

Saat ini, polisi juga tengah mengejar tersangka lain yang berinisial SD (42) atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.

Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian.

“BPKB ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Dari hasil jual beli BPKB hasil penadahan tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta rupiah untuk tujuh BPKB.

“Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Bandara Soetta. Mereka juga terancam kurungan enam tahun penjara.

“Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.(rik)

Komentar Anda

comments