Polda Metro Bongkar Perdagangan Masker Ilegal di Kota Tangerang

Palapanews.com- Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar perdagangan masker ilegal.

Dua jenis masker diduga ilegal merek Remedi dan Volca yang disimpan oleh salah satu Perseroan Terbatas (PT) di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya pada Selasa (3/2/2020) kemarin membongkar praktik ini dengan mengamankan ratusan box masker ilegal.

“Selasa kemarin sore tim dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 240 box, 1 box terisi 40 kotak, dalam satu kotak terisi 50 pcs. Jadi berisi 600 ribu,” terang Yusri saat konferensi pers di lokasi, Rabu, 4 Maret 2020.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dua orang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan dengan inisial H dan W. Nantinya, masker-masker tersebut bakal dikirim ke luar negeri.

Sebelum dibongkar, kata Yusri, H dan W sudah tiga kali mengirim masker-masker miliknya ke luar negeri sejak virus corona mewabah. “Keterangan awal, sudah tiga kali pengiriman ke luar negeri,” ungkapnya.

Yusri menambahkan, pihaknya masih mendalami negara mana yang menerima pengiriman masker-masker tersebut.  “Harganya juga masih kita dalami,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan menambahkan, ratusan masker tersebut tidak ada registrasi izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

“Mereka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” tambah Iwan. (ydh)

Komentar Anda

comments