Pakai Paspor Indonesia, WNA Ditangkap Petugas Imigrasi

Palapanews.com- Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menangkap seorang warga negara Singapura berinisial LC (43), menggunakan paspor palsu Indonesia.

Pelaku terbang dari Malaysia dan ditangkap saat mendarat di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelaku mengaku orang Indonesia, tapi saat diajak berkomunikasi pelaku kesulitan menggunakan bahasa Indonesia, sehingga petugas mencurigai pelaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam, Rabu, 4 Maret 2020.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, Godam mengatakan, pelaku masih bersikukuh dirinya merupakan warga negara Indonesia yang lama menetap di Malaysia. Namun, lanjutnya, dari hasil interogasi petugas mencurigai pelaku merupakan warga negara Singapura.

“Kami tidak bisa menuduh begitu saja pelaku orang Indonesia atau bukan. Kami pun melakukan komunikasi ke otoritas Singapura untuk mengonfirmasi apakah pelaku memang warga negara Singapura. Ternyata benar warga Singapura,” katanya.

Godam menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan otoritas Singapura didapatkan informasi bahwa pelaku bermasalah di negara tersebut. Kemudian, pelaku pun kabur ke Malaysia.

“Saat bermasalah di Singapura, pelaku kabur ke Malaysia dan menetap selama sembilan tahun di sana. Pelaku juga membuat paspor dan KTP Indonesia palsu saat di Malaysia,” jelasnya.

Godam menuturkan, pelaku sempat mengonfirmasi pihak Imigrasi di Indonesia untuk membuat paspor dengan alasan dokumen miliknya hilang.

“Pelaku sempat melapor bahwa paspornya hilang dan berniat untuk membuat kembali hingga terbanglah ke Indonesia. Sebenarnya pelaku pergi itu untuk kabur lagi dari kejaran pemerintah Singapura” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menahan pelaku lantaran menggunakan paspor palsu. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status P21 dan akan segera diadili di persidangan.

Godam menambahkan, selama 2019 pihaknya telah menolak 1.702 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalu Bandara Soekarno-Hatta. Ia menjabarkan penolakan tersebut terdiri dari 836 orang ditolak karena masalah keimigrasian, NTL/INAD sebanyak 373 orang, lalu daftar cekal sebanyak 106 orang. Kemudian, WNA yang memiliki paspor yang kurang dari enam bulan sebanyak 83 orang, dan kasus lainnya sebanyak 304 orang.

Selama 2019, pihaknya juga melakukan pencegahan keberangkatan kepada ratusan tenaga kerja Indonesia.

“Kami melakukan penolakan atau penundaan keberangkatan kepada terduga TKI non-prosedural pada tahun 2019 sebanyak 275 orang,” jelas Godam.

Godam menambahkan, selama 2019 pula pihaknya melakukan deportase kepada 153 WNA yang melanggar keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta. Secara rinci, Godam menyebutkan telah melakukan deportase kepada 37 WNA India, 27 orang warga Nigeria, 16 orang asal Iran, Irak sebanyak 12 orang, 12 orang orang Srilanka, dan negara lainnya masing masing satu orang berjumlah 49 warga negara.

“Selain tindakan administratif keimigrasian, terdapat sembilan kasus tindakan pidana keimigrasian yang telah melalui proses penyidikan pro justisia,” tutupnya.(rik)

Komentar Anda

comments