Sah, 53 Asset Kabupaten Diserahterimakan ke Kota Tangerang

Palapanews.com- Dalam kurun waktu satu bulan lebih progres mediasi pembahasan hibah asset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang yang difasilitasi oleh Ibnu Jandi berakhir di meja Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dan Kesepakatan Bersama Antar Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang yang diteken langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, bertempat di Pendopo Bupati Tangerang, jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Selasa, 25 Februari 2020.

Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, pemindah tanganan asset dengan cara hibah yang dimediator oleh Ibnu Jandi, mengacu pada perundang-undangan yang mengatur mekanisme hibah.

“Berdasarkan undang – undang tentang pengelolaan barang milik daerah, draf perjanjian hibah antara Kabupaten dan Kota yang dilahirkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mediator Bang Ibnu Jandi. Alhamdulilah pada hari ini bisa ditandatangani,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Menurut Bupati penandatanganan hibah asset menjadi kebahagian yang tak terhingga dikarenakan problematika asset Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang telah lama menjadi pekerjaan yang tak berujung.

“Setelah sekian lama permasalahan asset tak pernah selesai, pada hari ini kita membuktikan dengan dasar memberikan pelayanan dan kepentingan pada masyarakat penandatananganan hibah asset bisa dirampungkan,” kata Zaki.

Dalam hal ini, mengapa harus ada mediator atau wasit dihibah asset Kabupaten dan Kota Tangerang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan, kronologis progress hibah yang tidak berujung.

“Sebelumnya kita pernah dimediasikan oleh Provinsi, BPK, namun belum berakhir dimeja penandatangan bersama. Oleh sebab itu kenapa harus ada wasit karena kalau tidak ada wasit tidak beres-beres, jadi saya ucapkan terimakasih atas peran wasit yang telah memberikan solusi terhadap permasalahan asset ini,” terang Zaki.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyepakati ditunjuknya Ibnu Jandi sebagai wasit merujuk pada kompetensi yang dimiliki.

“Saya ucapkan rasa terimakasih pada Bang Jandi, yang sudah mendedikasikan ilmunya untuk Kota dan Kabupaten Tangerang hingga terealisasinya penandatanganan hibah ini. Karena berkat kinerja wasit yang mengetahui sejarah permasalahan asset dibantu dengan kerja keras teman-teman OPD Kabupaten dan Kota Tangerang serah terima asset dalam rangka pemaksimalan pelayanan masyarakat bisa dilaksanakan,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Sementara itu, Ibnu Jandi mengutarakan, penyerahan asset atau barang daerah secara HIBAH diawali oleh inisiatif dan niat baik Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, dan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, dengan rujukan Pasal 401 PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. Mengingat UU No 2 Tahun 1993 sudah Kadaluarsa dan tidak bisa dijadikan rujukan Hukum Serah Terima Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemda Kota Tangerang “Pasal 13 Ayat (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang”.

“Hibah asset milik Pemda Kabupaten Tangerang yang diserahkan kepada Pemkot Tangerang diantaranya 53 (lima puluh tiga) bidang Barang Milik Daerah, yang terdiri dari 18 (delapan belas) bidang tanah beserta bangunan, dan 38 (Tiga Puluh Delapan) bidang tanah tanpa bangunan dengan nilai kurang lebih Rp315.030.278.194,00 dan hibah asset PDAM Tirta Kerta Raharja secara berjenjang,” ujar Jandi.

Sedangkan hibah asset Pemkot Tangerang yang diserahkan pada Pemda Kabupaten Tangerang merujuk pada Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang tertuang didalam Pasal 401 Tata Cara Hibah Barang Milik Daerah .

“Hibah asset barang milik daerah Yang akan diserahkan kepada Pemda Kabupaten Tangerang dari Pemda Kota Tangerang , diantaranya 2 (dua) bidang tanah, masing-masing tanah seluas 2.076 m² (Dua Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) peruntukan Grand Resevoir yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan tanah seluas 3.767 m² (Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Meter Persegi) peruntukan Fasilitas Air Minum yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, dimana penyerahan barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan DPRD Kota Tangerang,” ungkap Jandi.(ydh)

Komentar Anda

comments