10 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Tangerang

Palapanews.com- Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menciduk 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria di dua tempat di wilayah Tangerang. 10 WN Nigeria tersebut ditangkap karena tinggal di Indonesia tanpa ada dokumen.

Kepala Kantor Wilayah Banten Imam Suyudi, mengatakan saat pengecekan surat keimigrasian di dua wilayah di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang, dan Karang Tengah, Kota Tangerang terdapat 14 WN Nigeria yang diperiksa.

“Empat orang diantaranya izin tinggal terbatas, telah diperiksa dokumennya lengkap jadi dibebaskan, dan 10 orang tidak ada dokumen apapun sehingga mereka ini kami tangkap,” ujar Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin, 24 Februari 2020.

Menurut Imam saat ditangkap mereka sedang melakukan aktivitas di depan laptop dan telepon selularnya. Namun, lanjutnya, hingga saat ini jajaran imigrasi belum mengetahui profesi sesungguhnya dari para WN Nigeria tersebut.

“Saat penangkapan, mereka sedang berkegiatan di rumahnya kontrakannya menggunakan laptop dan handphone. Belum kita dalami, mereka profesinya apa. Jadi setelah ini tim Inteldak melakukan pendalaman profesinya apa. Sekarang masih bungkam mereka,” jelasnya.

Sementara, selama Januari 2020 pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportase sebanyak 49 warga negara asing karena melanggar dokumen-dokumen keimigrasian. 90 persen dari warga yang dideportase WN Nigeria.

“Kita lakukan deportase dan penangkalan pada Januari 2020 terdapat 49 orang. Dari 49 orang itu 44 dari Nigeria, tiga Tiongkok, satu Malaysia, dan Taiwan,” katanya. (rik)

Komentar Anda

comments