WN Yaman Dibekuk Polisi Gegara Bawa Daun Khat

Palapanews.com- Abdulrahman Ali Hatem, warga negara Yaman dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia ditangkap di Terminal 2F kedatangan internasional bandara tersebut karena membawa sembilan kilogram lebih daun Khat yang masuk golongan narkoba kelas I.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, mengatakan penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan adanya barang haram tersebut dalam barang bawaannya.

“Total ada 9.316 gram atau sekitar 9.3 kilogram lebih daun Khat siap pakai. Tersangka berdalih membawa barang haram ini untuk mengunjungi kerabatnya di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat,” ujarnya, Kamis, 13 Februari 2020.

Menurut Adi daun Khat tersebut adalah pesanan teman-temannya sesama warga negara Yaman yang sudah berlibur lebih dulu di Puncak Bogor. Nantinya akan digunakan bersama, misalnya seperti dalam bentuk sajian teh.

“Tapi efek sampingnya yang ditimbulkan sangat mengerikan. Sama seperti ganja kering yang juga masuk dalam golongan narkoba kelas 1. Jadi ngefly, berhalusinasi. Makanya ini sangat berbahaya,” katanya.

Akibat membawa barang haram tersebut, Abdulrahman terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, selama Januari Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta juga menyita 15.409 butir pil Excimer. Ribuan butir tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial EM.

“Tersangka EM ini di dalam rumahnya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang memproduksi dan mengemas sendiri belasan ribu excimer ini,” jelas Adi.

Adi menjelaskan di rumahnya tersangka juga didapati puluhan botol minuman keras oplosan yang juga siap jual. Serta belasan lembar Tramadol. (rik)

Komentar Anda

comments