Bawa Sabu 15 Kg, Residivis Narkoba Dibekuk di Tangerang

Palapanews.com- NK (49), dibekuk kepolisian sektor (Polsek) Tangerang di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu, 9 Februari 2020 karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram. Pelaku juga merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka atas inisial NK berhasil ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian pihak Polsek Tangerang menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu 5 gram,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu, 12 Februari 2020.

Sugeng menjelaskan setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, jajarannya menggeledah rumah kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut, lanjutnya, polisi menyita sebuah ransel yang berisikan 15 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.

“Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi terkait hasil temuan kita 15 kilogram sabu itu. Tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut di kawasan Tanah Tinggi,” jelasnya.

Menurut Sugeng tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Bahkan, NK juga merupakan resedivis kasus narkoba tangkapan BNN yang baru bebas dua bulan terakhir.

“Tersangka tidak punya pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN,” katanya.

Saat ini, Sugeng mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Seorang berinisial KP yang disebut mendistribusikan sabu kepada tersangka NK masuk dalam daftar pencarian orang.

Sugeng menambahkan NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.

“Dari tangkapan sabu barang bukti 15 kilogram ini, sebanyak 75 ribu warga bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (rik)

Komentar Anda

comments