50 Warga Tiongkok Minta Perpanjangan Izin Tinggal

Palapanews.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendata sebanyak 50 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok meminta perpanjangan izin tinggal.

Permintaan tersebut pasca penutupan sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok.

“Hingga hari ini kantor Imigrasi Tangerang sudah menerima sekitar 50 permohonan izin tinggal darurat dari 1.067 WNA Tiongkok tinggal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna, Selasa, 11 Februari 2020.

Sebab, Felusia menjelaskan, Direktorat Jendral Imigrasi sudah mengambil langkah untuk memberlakukan perpanjangan darurat izin tinggal bagi warga Tiongkok di Indonesia pascapenyebaran virus korona.

Perpanjangan visa izin tinggal diberlakukan untuk 30 hari ke depan setelah pengajuan sampai diterbitkannya kebijakan baru.

“Dampaknya tentu saja kalau untuk warga negara asing Tiongkok tersebut seperti kita ketahui beberapa kita temukan overstay. Untuk itu dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah memberikan instruksi untuk memberikan perpanjangan darurat selama 30 hari,” jelasnya.

Felusia menuturkan, izin tinggal WNA Tiongkok di Tangerang berbagai macam mulai dari kunjungan, kegiatan mereka, dan ada untuk kunjungan keluarga.

Kendati demikian, diketahui sudah ada sekira 40 persen dari jumlah tersebut sudah terbang ke Tiongkok dan tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.

“Beberapa dari mereka ada yang kembali ke negaranya di mana mereka enggak bisa kembali ke Indonesia,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments