Lima Belas WNI Diciduk Petugas Imigrasi Tangerang

Palapanews.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menciduk 15 pria warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Nigeria di wilayahnya. Lima belas WNA itu diciduk karena paspornya sudah habis masa berlakunya dan sisanya tidak memiliki identitas.

“Kami menangkap kesemuanya di dua apartemen yakniĀ Great Western Resort Kota Tangerang dan Apartemen Casa De Parco Tangerang Selatan pada Jumat, 24 Januari 2020,Ā atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka,” ujarĀ Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi, Senin, 27 Januari 2020.

Menurut Imam, lima WNA yang overstay terancam terkena sanksi administrasi berupa deportase dan blacklist alias tidak boleh datang kembali ke Indonesia terutama Tangerang.

“Mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi dan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia atau blacklist,” tutur Imam.

Sejauh ini, Imam menjelaskan aktivitas ke 15 WNA tersebut di Indonesia masih di dalami. Lanjutnya, belum ada yang mengarah ke kejahatan siber maupun kejahatan lainnya.

Ia menambahkan, saat diciduk mereka hanya melakukan aktivitas di depan laptop, handphone dan beberapa perangkat komputer yang menjadi barang bukti.

“Kita belum dapat menyimpulkan apa saja kegiatan mereka, apakah kriminal atau kasus-kasus lain. Masih kita dalami. Saat ini mereka kita tangkap karena identitasnya tidak ada dan sudah overstay,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments