Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Sampah dari Luar Kota Tangerang

Palapanews.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penertiban armada yang mengangkut sampah dari luar Kota Tangerang.

Dalam penertiban itu, ditemukan truk asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing Negelasari, Kota Tangerang.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo, kedepannya, pihaknya bakal memperkuat koordinasi dengan DLH, Dishub dan peran wilayah yaitu Tramtib.

“Kita selalu perkuat dengan koordinasi, Dishub, DLH dan peran wilayah kayak Tramtib, kita akan optimalkan itu. Sehingga nanti ada hal yang sifatnya emergency. Kita langsung tindak,” terang Agus di TPA Rawa Kucing, Senin, 27 Januari 2020.

Ia menjelaskan, penertiban ini untuk penegakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pelanggaran Sampah dari Luar Kota Tangerang.

“Untuk Perda Nomor 3 Tahun 2009 ini di pasal 19 itu jelas. Itu denda Rp50 juta atau kurungan 6 bulan, bagi pembuang sampah dari luar Kota Tangerang,” ucapnya.

Agus menambahkan, langkah ini sebagai efek jera bagi yang masih nakal membuang sampah dari luar Kota Tangerang. “Hasilnya tadi diamankan satu truk. Dan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membawanya ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait apakah ada oknum yang bermain soal ini,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments