Tanpa IMB, Satpol PP Tangsel 2 Kali Segel Proyek Gedung BJ Home

Palapanews.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel proyek gedung BJ Home, Kamis (16/1/2020). Penyegelan proyek gedung BJ Home ini dilakukan menyusul pengelola gedung yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya, proyek pembangunan BJ Home di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada (23/12/2019) lalu.

Namun, kali ini proyek tersebut kembali disegel, lantaran kembali melakukan aktivitas pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kegiatan pembangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, Kamis (16/1/2020).

Saat ini, pihaknya mengimbau kepada pengelola BJ Home untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

“Ada pidananya jika merusak segel. Pengelola juga akan kami panggil Senin pekan depan,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments