Pelaku Kekerasan Seksual KPU Tangsel ASN Organik KPU RI

Palapanews.com- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi menanggapi kasus yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

Menurutnya, NR, terdakwa atas kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga, bukan merupakan ASN perbantuan dari pemerintahan, namun ASN organik dari KPU RI.

“Sudah saya konfirmasi ke Sekretaris KPU Tangsel bukan ASN dari pemerintah. Kalau ASN dari Tangsel, pasti langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya, Senin (13/1/2020).

Lanjutnya, ASN terbagi menjadi dua katagori yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu antara lain ASN perbantuan dari pemerintah dan organik dari lembaga tersebut.

Terpisah, salah satu komisioner KPU Tangsel mengatakan jika Sekretaris KPU Tangsel sedang menuju KPU Banten untuk membahas kasus yang menimpa anak buahnya.

“Kasek lagi ke KPU Banten. Bicarain soal masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, NR telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 18 bulan kurungan penjara atas perbuatannya yakni melakukan kekerasan seksual kepada istrinya SV.

NR diketahui mempunyai fantasi seksual yakni anal seks yang telah dilakukannya sejak 2016-2018. Ketika SV tidak melayani fantasinya, NR melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Meski demikian, vonis 18 bulan yang diputuskan hakim belum inkrah dan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejari Tangsel akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Ini kan terdakwa sebagai ASN dan tentunya berpendidikan. Kami ingin orang berpendidikan tidak ada yang melakukan hal seperti itu. Karena pada tahap penuntutan, kami menuntut terdakwa 3 tahun berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan,” ujar Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/1/2020) lalu. (nad)

Komentar Anda

comments