Palapanews.com- Satreskrim Polresta Tangerang membekuk dua pelaku perakit dan penjual senjata api (senpi) tanpa izin di Perumahan Asri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku berinisial EC dan JEP menjualnya melalui situs belanja daring.
“Pelaku menjual hasil rakitan senpi melalui Tokopedia. Pelaku juga menjual beserta dengan amunisinya dengan berbagai variasi harga,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 24 Desember 2019.
Ade menjelaskan, kedua pelaku berhasil dibekuk hasil laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli senpi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Tim langsung menyergap pelaku di rumahnya. Dari tangannya didapat barang bukti 11 pucuk senpi yang sudah diupgrade dari airsoft gun, lima pucuk airsoft gun yang belum di upgrade dan 372 butir peluru kaliber 9, 38, 75 dan 22,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, Ade menuturkan, pelaku EC bekerja sebagai penjual jengkol di slah satu pasar di Kabupaten Tangerang, memiliki peran sebagai pembuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubahnya dari airsoft gun.
“Sedangkan JEP berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senpi. JEP sendiri bekerja sebagai operator mesin bubut di salah satu pabrik di Cikupa. Membuat silinder senpi atas perintah EC,” jelasnya.
Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin dibuatnya. Lanjutnya, keduanya menjual bebas senpi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai Rp11-13 juta.
“Mereka juga menerima order upgrade dari airsoft gun ke senpi melalui Tokopedia dengan harga Rp2-3 juta dan mendapatkan bonus 25 butir amunisi,” ungkapnya.
Ade menambahkan, kedua pelaku yang hanya lulusan SMK itu sudah menjual senpi rakitan itu tiap bulannya 1 hingga 2 unit senpi. Lanjutnya, para pelaku pun telah beroperasi selama setahun.
“Keuntungannya masih dikembangkan petugas. Yang pasti keduanya bisa merakit senpi melalui youtube,” katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.(rik)