Penyelundupan 13 Ribu Kilogram Narkotika Diungkap, 10 Orang Diamankan

Palapanews.com- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika dari berbagai jenis dengan berat total 13 ribu kilogram. Pengungkapan tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu tiga minggu.

“Selama tiga minggu 21 November-8 Desember 2019 menjalankan tugas protektor dari barang terlarang. Selama tiga minggu tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 13.752,4 gram narkotika dari berbagai jenis,” ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Finari Manan, Senin, 23 Desember 2019.

Finari menjelaskan, kasus penyelundupan tersebut terungkap dengan dua cara pengiriman. Pertama, lanjutnya, dua kasus narkotika diselundupkan dari barang kiriman dan disimpan di gudang PJT (Perusahaan Jasa Titipan). “Empat kasus lainnya dibawa penumpang terminal 3 dan 2F,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, Finari menambahkan, sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka. Lima warga negara asing (WNA) dan lima lainnya warga negara Indonesia (WNI).

“Sepuluh tersangka dikenakan Pasal UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukum mati,” katanya.

Bea Cukai beserta pihak kepolisian kini menahan barang bukti berupa 3.827 gram Methamphetamine atau sabu, 2.454 gram ekstasi, 2.862 gram sintetis, 2.011,4 gram tembakau gorila, dan 2.598 gram Ketamine.

Menurut Finari peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, semakin deras di tiap akhir tahun. Ia menambahkan, pada akhir tahun diduga harga jual narkoba mengalami diskon atau potongan harga.

“Akhir tahun banyak sale, narkotika internasional banyak dijual harga yang miring. Sehingga kami (Bea Cukai) mulai menegah semua melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, dalam kurun waktu dua pekan pada 21 November-8 Desember 2019 jajarannya berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan total 13 kilogram dari berbagai jenis.(rik)

Komentar Anda

comments