Calon Dirum PDAM TB, YPTD Klaim Sertifikat Kadaluarsa Bisa Gugurkan Administrasi

Palapanews.com- Manager Perencana Program Diklat LPP pada Yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) PAMSI, Anriawati Halim secara tegas memberikan saran dari 9 calon Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, yang memiliki Sertifikat Kompetensi kadaluarsa diperpanjang dahulu.

Sebabnya, Sertifikat Kompetensi yang sudah kadaluarsa atau mati jika dipaksakan untuk pencalonan Dirum PDAM TB Kota Tangerang murni bakal gugur secara administrasi.

Menurutnya, sertifikat kompetensi tingkat muda yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi bergambar burung garuda masa berlakunya selama 3 tahun. Jika kadaluarsa bisa diperpanjang dengan mengikuti proses uji ulang kompetensi dan wawancara kembali dengan 9 materi di LSP LDP PAMSI.

“Saya sering mengingatkan ke pegawai BUMD di seluruh Indonesia kalau sertifikat kompetensi muda,madya kadaluarsa bisa segera diperpanjang di kantor kami,” ujar Anriawati.

Proses pemantauan sertifikat kompetensi baik tingkat muda, atau madya ini adalah upaya di bidang perencanaan program diklat LPP YPTD PAMSI agar mengetahui sejauh mana apakah pemegang masing-masing sertifikat tersebut masih kompeten aktif bekerja atau sudah pindah bekerja.

“Sertifikat Kompetensi kegunaanya untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi dan Wawancara, terutama untuk para calon di perusahaan pengelolaan air minum,” terangnya.

Andriawati menerima informasi dari iklan, bahwa Pemkot Tangerang melalui Pansel PDAM TB Kota Tangerang sedang membuka pencalonan Direktur Umum. Namun dalam pengumuman tercatat persyaratan khusus calon harus memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat Muda, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah dari lembaga yang telah terakreditasi.

”Satu catatan memang tidak disebutkan kadaluarsa sertifikasi kompetensi atau masih berlaku. Tetapi setahu saya semua Pansel di kabupaten/kota di seluruh Indonesia persyaratan sertifikat kompetensi harus keadaan tidak kadaluarsa. Kalau pun ada yang menggunakan sertifikat kadaluarsa dipastikan gugur administrasi,” tegasnya.

Tapi beda lagi ceritanya jika Pansel Dirum PDAM TB Kota Tangerang memiliki aturan sendiri, misalnya tidak mencantumkan atau mencatat sertifikat kompetensi tingkat muda kadaluarsa saat pengumuman. Kalau memang benar persyaratan sertifikat kadalurasa bisa lolos administrasi pasti banyak gugatan dari calon lain dan dirinya pun baru mendengar di Kota Tangerang.

“Meski dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 untuk calon persyaratanya harus memiliki sertifikat kompetensi baik di dalam maupun di luar Negeri. Memang Permendagri tersebut tidak menyebutkan kadaluarsa atau tidak. Tapi kok mau nyalon ada berkas yang kadaluarsa kan aneh saja,” papar.

Selain itu, Permen PUPR Nomor 15 tahun 2015 menyebut sebuah perusahaan pengelola air minum seluruh Indonesia diharapkan harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial atau di masing-msing bidang. Untuk rujukan bisa ke LSP AMI tipe P3, dan LSP LDP PAMSI tife T1. Dimana AMI bisa langsung uji kompetensi tanpa diklat lagi, kalau mau perpanjangan kirimkan porto polio, sertifikat pelatihan, ijazah terakhir, SK jabatan, dan Cv dan anggaran untuk pengurusan sertifikat.

Untuk LPP YPTD PAMSI harus diuji ulang kompetensi dan wawancara kembali. Tergantung pemegang sertifikat yang mau diuji ulang kompentensi apakah Madya atau Utama.

Sebelumnya, Pejabat perusahaan plat merah mendaftar hari ini seperti, Indra Wawan Setiawan sebagai Asisten Manajer Litbang, Hartatik Supriyanti Asisten Manager Anggaran dan Kas, Edi Kurniadi Anarkis Satuan Pengawas Internal, Muhammad Ali Mu’min Manager Hubungan Langganan, Joko Surana Asisten Manager Jaringan Perpipaan.

Ida Nuraida Asisten Manager Pelayanan dan Pemasaran, Indra Gunawan Asisten Manager Perawatan Mekanikal dan Elektrikal, Tommy Herdiansyah Asisten Manager Perencanaan dan Doddy Effendy mantan Dewan Pengawas PDAM TB Kota Tangerang, Aris Purnomohadi mantan Ketua Forum Komunikasi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) Kabupaten Tangerang Periode 2015-2018 dan Aditiyanto. (ydh)

Komentar Anda

comments