Jaringan Terorganisir, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Asal Pondok Aren

Palapanews.com- Sahrul alias Arul, pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di kediamannya yang berlokasi di Pondok Aren, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan penangkapan Arul merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Tangsel terhadap tersangka Bowo.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan terhadap tersangka Bowo sebelumnya, dengan sabu-sabu seberat 6 gram. Kemudian, kami dapati tersangka Arul dengan sabu seberat 1,8 kg di kediamannya di Pondok Aren,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Selain barang bukti sabu, didapatkan barang bukti yang lebih banyak. Seperti timbangan, alat komunikasi dan uang senilai Rp60 juta.

“Besarnya nilai uang tersebut diduga sebagai hasil penjualan narkotika. Tersangka Arul juga terindikasi pemain besar, karena yang bersangkutan telah melakukan transaksi pengedaran barang haram selama 2 tahun,” ungkapnya.

Lanjut Ferdy, tersangka baru sekali ditangkap, namun dirinya menilai tersangka merupakan jaringan terorganisir, karena memiliki narkotika lebih dari 1kg.

“Sabu tersebut merupakan sisa dari yang telah diedarkan oleh tersangka di wilayah Tangsel dan sekitarnya. Temuan ini menjadi indikasi bahwa Tangsel cukup banyak peredaran narkotikanya,” bebernya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, Edy Suprayitno kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kasus ini masih kita dalami dan masih tahap penyidikan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk memberantas narkoba,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments