TP4D Dibubarkan, Begini Kata Kepala Kejari Tangsel

Palapanews.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bima Suprayoga menanggapi soal rencana pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI dan TP4 di daerah (TP4D).

“Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya, dan kami tidak berhak menanggapi statment beliau (Menko Polhukam dan Kejagung),” kata Bima kepada Palapanews, Kamis (21/11/2019).

Bima mengaku pembubaran TP4 baru wacana sehingga dirinya belum bisa memberi tanggapan.

“Pada prinsipnya kami tetap bekerja dan sesuai petunjuk selanjutnya. Nanti akan kami sampaikan,” ungkap Bima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, Rabu (20/11/2019).

Menurut Mahfud, daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.

“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya. (nad)

Komentar Anda

comments