Banyak Mudarat TP4D Dibubarkan, Pemkot Tangsel: Sayang Kalau Dibubarkan

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI dan TP4 di daerah (TP4D), termasuk di Kota Tangsel. Keberadaan TP4D dinilai membawa manfaat di kota berpenduduk 1,6 juta jiwa itu.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan keberadaan TP4D di Kota Tangsel bermanfaat. Kata dia, selama ini TP4D mengawal kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipandang perlu pendampingan dari aspek hukum.

“Mulai dari perencanaan, tender hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban didampingi TP4D. Sehingga manfaatnya besar untuk di Tangsel sendiri dan sayang jika dibubarkan,” ujarnya saat dihubungi Palapanews, Kamis (21/11/2019).

Ketika ditanya soal keluhan bahwa fungsi TP4D ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan, kata Ben, tidak ada oknum di Tangsel yang seperti itu.

“Tidak ada yang seperti itu di Tangsel,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, Rabu (20/11/2019).

Menurut Mahfud, daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.

“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya. (nad)

Komentar Anda

comments