Wakil Walikota Tangsel: Jangan Sembarangan Gadai Sertifikat Tanah

Palapanews.com- Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi program Prona, yakni Proyek Operasi Nasional Agraria. Program ini yaitu legalisasi aset tanah hingga penerbitan sertifikat tanah di seluruh Indonesia sebagai gagasan Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini, Kota Tangsel yang menggunakan APBDnya turut serta dalam Prona yang telah berjalan sejak 2017 lalu. Dari total 80.000 bidang, menurut Ben tersisa sekira 22.000 bidang yang masih harus disertifikatkan.

“Sisanya sedang diproses di tiap-tiap kelurahan. Targetnya, semoga 8000 sertifikat bisa selesai tahun ini,” ujarnya saat membagikan sertifikat di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (31/10/2019) sore.

Dirinya juga berpesan kepada warga Tangsel yang telah mendapatkan sertifikat, agar berhati-hati dalam menyimpan bukti hukum tertinggi tersebut.

“Harus dibuat copy-nya. Kalau mau digadaikan harus betul-betul menggunakan proses hukum yang tepat. Jangan dianggap sertifikat tanah adalah surat biasa,” ungkap Ben.

Sementara Arman, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya Prona yang bekerjasa dengan BPN Tangsel sangat membantunya dalam membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.

“Surat tanah saya asalnya dari girik, jadi harus mengurus terlebih dahulu. Tentunya jika dari girik harus membayar dahulu. Namun ketika ikut Prona tidak dipungut biaya dan Alhamdulillah dalam waktu 6 bulan kita bisa terima SHM,” bebernya. (nad)

Komentar Anda

comments