Soal Penyederhanaan Birokrasi, Pemprov Banten Siap Perda

Palapanews.com- Presiden Joko Widodo memastikan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara besar-besaran pada periode berikutnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah lebih dulu merencanakannya.

“Kita sudah lebih dulu. Sekarang tinggal mempersiapkan peraturan daerah (Perda), sambil menunggu perubahan Perda Banten tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Tapi menunggu dulu yang pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2019.

Komarudin mengatakan, perampingan yang dimaksud Presiden Joko Widodo yakni memangkas jumlah eselon dengan meniadakan eselon III atau sekelas kepala bidang (Kabid) dan eselon IV atau kepala seksi (Kasi). Kabid dan Kasi dalam Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN) tahun 2014, sebetulnya bukan lagi jabatan eselon, tapi pegawai administrator dan pengawas.

“Sebenarnya eselon III yang diduduki Kabid dan IV oleh Kasi, kalau di Undang-Undang ASN itu namanya bukan Kabid dan Kasi, tapi administrator dan pengawas. Nantinya akan kita pangkas,” jelasnya.

Dengan pemangkasan tersebut, ia berharap akan membuat rantai pengambilan keputusan menjadi lebih pendek. Jumlah eselon yang saat ini mencapai empat level itu membuat pengambilan keputusan lebih lambat.

“Dengan begitu, ketika ada pengambilan kebijakan, langsung kepada pejabat eselon I dan II,” katanya.

Ia menambahkan, adanya rencana perampingan jabatan struktural tersebut, pihaknya mengaku sudah lebih dulu memetakannya, agar nantinya pejabat dilingkungan Pemprov Banten tidak ada lagi pejabat dengan eselon III dan IV.

“Sudah dari kemarin-kemarin kita mulai petakan dan susun bersama Biro Organisasi. Kabid dan Kasi hanya akan menjadi pegawai biasa sebagai petugas administrator dan pengawas,” jelasnya.

Perampingan sistem birokrasi itu, Komarudin mengatakan, membuat eselon III dan eselon IV terancam kehilangan uang tunjangan, fasilitas kendaraan, dan ruangan kerja sendiri. Bukan hanya itu, lanjutnya, kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Banten pun terancam dicopot dari jabatannya.

Menurutnya, apabila pemerintah pusat benar akan melakukan perampingan birokrasi seperti yang baru-baru ini digaungkan, termasuk kabinet kerjanya, tidak menutup kemungkinan hal itu akan beribas kepada daerah.

“Kalau memang serius Menteri dirampingkan juga, sangat mungkin Kadis bisa ada yang hilang,” tuturnya.

Dengan hilangnya nama dinas yang terkena perampingan, Komarudin menjelaskan kemungkinan akan ikut digabungkan dengan dinas lainnya agar bisa dipadatkan. “Bisa hilang, bisa digabungkan, jadi penggabungan,” ucapnya.

Saat ditanya apakah saat terjadinya perampingan sistem birokrasi dana tunjangan bagi eselon III dan IV tidak didapatkan lagi, Komarudin menyebut tetap masih ada.

“Jadi tunjangan nanti berbasis kinerja, tidak berbasiskan jabatan. Kalau selama ini memangkan basisnya jabatan, jadi asalkan dia memiliki jabatan kinerjanya seperti apa pengaruhnya kecil, tetapi yang pengaruh besar adalah jabatannya. Kalau berbasis kinerja berarti kinerjanya tanpa melihat dia ada jabatan atau tidak,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah pusat untuk membuktikan statemennya yang akan melakukan perampingan struktur pemerintahan di pusat hingga ke daerah, termasuk kabinet Menteri. Lantaran, lanjutnya, banyak di kementerian yang cenderung ingin membentuk dinas yang mirip serta urusannya pun sama.

“Jadi akhirnya besarnya kementerian di pusat berdampak terhadap besarnya organisasi yang ada di daerah. Kabinet kerja harus dirampingkan dulu lah. Di pusat ada 33 Menteri, jadi 20 Menteri, bisa enggak tuh?” tutupnya.(rik)

Komentar Anda

comments